Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Inilah Filosofi Bisnis Orang Tionghoa

Masyarakat Tionghoa di Indonesia terkenal jago berbinis. Pada umumnya, bisnis mereka tergolong berhasil. Lantas, apa yang membuat bisnis mereka sukses?

Seorang pengusaha Tionghoa, Nyoto Suhardjoyo, mengatakan, kiat bisnis seorang Tionghoa sangat bertalian dengan filosofi atau gaya hidup mereka. Dalam berusaha, kata Nyoto, orang Tionghoa cenderung rajin dan ulet. "Contohnya, perantau China yang ada di mana-mana, saat merantau tidak membawa apa-apa, hanya baju dan celana, tetapi kerap akhirnya berhasil? Karena rajin," katanya dalam pameran "Gerakan Kewirausahaan Nasional", Jakarta, Kamis (3/2/2011).
Selain itu, pengusaha Tionghoa, lanjut Nyoto, senantiasa hidup sederhana dan hemat. Mereka memegang peribahasa "Liang Ru Er Chu" yang artinya pengeluaran disesuaikan dengan pemasukan.

Pengusaha China pun, lanjut Nyoto, selalu berusaha menjaga kepercayaan pelanggan ataupun rekan bisnisnya. "Kepercayaan, itu modal untuk dijaga. Kalau seseorang tanpa kepercayaan, kariernya habis. Apalagi dalam perdagangan," katanya.

Terakhir, menurut Nyoto, yang menjadi kunci sukses orang Tionghoa dalam berbisnis adalah menggunakan kebaikan hati atau jujur.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Berpikir Hebat seperti Para Milyuner


Pernahkah anda memikirkan mengapa seseorang bisa menjadi milyuner sementara banyak orang lainnya tidak?
Apa sebenarnya yang membedakan antara para milyuner dengan orang-orang kebanyakan?

Dalam posting kali ini, saya akan ungkap perbedaannya dari sisi cara berpikir. Para milyuner memiliki cara berpikir yang lain dari orang kebanyakan.

Saya berikan sebuah contoh terlebih dahulu…

Waktu lebaran, ketupat yang ada di meja makan bagi orang kebanyakan tidak lebih sebagai makanan yang lezat disantap. Sementara di otak seorang milyuner, yang muncul adalah “maukah orang-orang menukarkan uangnya dengan ketupat ini?”

Tidak cukup di sana, rangkaian pertanyaan dari otak milyuner akan berlanjut:

* Bagaimana proses membuatnya?
* Apa saja investasi yang diperlukan?
* Berapa biayanya?
* Berapa lama produk anda itu bisa bertahan?
* Dimana bisa dijual?
* Bagaimana iklim kompetisinya?
* Bisakah dibuat produk tambahannya?
* Berapa biayanya?
* Bagaimana cara memulainya?
* dan seterusnya

Itulah beberapa pertanyaan yang muncul dari kepala para milyuner yang membedakan dengan kepala kebanyakan orang. Pertanyaan-pertanyaan yang langsung menuju sasaran, efektif, dan potensial mendatangkan uang.

Mungkin ada yang ragu apakah anda juga bisa berpikir seperti milyuner. “Saya kan orang biasa saja,” mungkin itu alasan anda.

Namun mari jangan rendahkan diri anda sendiri. Setiap orang dianugerahi pikiran yang luar biasa. Bedanya hanya tidak setiap orang melatih pikirannya seperti para milyuner.

Anda bisa mulai dari sekarang untuk melatih anugerah dari Tuhan ini. Sedikit demi sedikit usaha yang anda lakukan, pasti berdampak dramatis terhadap kehidupan anda selanjutnya.

Mulailah berjanji untuk berlatih cara berpikir para milyuner. Serta jangan lupa tingkatkan selalu kemampuan anda untuk meng-ACTION-kan ide-ide yang anda miliki. Uletlah berusaha seperti kisah seorang Sam dalam blog Pak Joko Santoso. Dalam beberapa waktu ke depan, anda akan tercengang atas perubahan yang terjadi pada anda.

Namun ketika anda mulai menapak jalur kesuksesan itu, anda harus memiliki mental yang kuat. Sebab “angin”-nya makin kencang. Biasanya ada saja orang yang tidak suka dengan keberhasilan seseorang. Karena mereka mungkin menganggap diri mereka lebih pintar dari pada anda, tapi mereka tidak..




  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Rahasia Bagaimana Membuat Saldo Rekening Bank Anda Tidak Pernah Berkurang Dan Selalu Bertambah Secara Otomatis Tanpa Anda Harus Menambahkan Saldo Rekening Bank Anda Sendiri


Rahasia Bagaimana Membuat Saldo Rekening Bank Anda Tidak Pernah Berkurang Dan Selalu Bertambah Secara Otomatis Tanpa Anda Harus Menambahkan Saldo Rekening Bank Anda Sendiri

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Indonesia Perlu 30 Tahun Capai Wirausahawan 2%

Oleh Mulia Ginting Munthe

JAKARTA: Kementerian Koperasi dan UKM memperkirakan Indonesia baru mampu memiliki jumlah wirausaha yang ideal sebesar 2% dari jumlah penduduk pada 2030 untuk menjadi motor penggerak perekonomian nasional. Agus Muharram, Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemenkop dan UKM, menjelaskan, Indonesia masih memerlukan waktu sekitar 30 tahun lagi untuk mewujudkan perekonomian berskala dunia.
Salah satu upaya pemerintah mewujudkan kekuatan perekonomian itu melalui Gerakan Kewirausahaan Nasional (GKN). Program yang diusung Kementerian Koperasi dan UKM ini untuk mengoptimalkan potensi dan minat masyarakat bersani memulai usaha baru.
”Dibandingkan dengan negara maju perekonomiannya, pesentase jumlah wirausaha Indonesia masih minim. Catatan proporsi wirausaha Indonesia pada 2007 masih sekitar 400.00 orang, atau 0,18%, ” ujarnya kepada Bisnis, hari ini.
Menurut Agus, sebagai perbandingan dengan negara tetangga Indonesia, yakni SIngapura, persentase jumlah wirausahanya dengan jumlah penduduk telah mencapai 7,2%. Indonesia bahkan kalah demean Malaysia, karena persentase wirausaha negeri jiran itu berada pada posisi 2,1%.
Melalui GKN yang akan dimulai pada awal Februari 2011, Indonesia berupaya menccoba dan meraih reputasi tersendiri meningkatkan jumlah para pelaku wirausaha menjadi 1% dari jumlah populasi penduduk Indonesia hingga akhir tahun 2011.
Pemerintah juga telah melaksanakan program jangka pendek dan panjang untuk menciptakan wirausahawan. Untuk program jangka pendek dilakukan melalui pembentukan pusat-pusat kewirausahaan di kampus-kampus perguruan tinggi.
Adapun program jangka panjangnya melalui GKN yang diimplementasikan melalui sinergi akademisi, pelaku usaha, tokoh masyarkat, dan pemerintah. Dari sinergi ini diharapkan tumbuh jiwa dan semangat kewirausahaana.
Karena itu GKM diharapkan bisa menumbuhkan dan mengembangkan semangat itu, a.l. untuk menjadikan wirausaha sebagai motor penggerak ekonomi nasional, menggali dan memanfaatkan sumber daya ekonomi lokal.
”Adapun wirausaha yang ingin diciptakan, memiliki percaya diri, selalu ingin maju, mampu melihat peluang, kreratif, inovatif, mampu memanfaatkan sumber daya menjadi peluang, serta kreatif mengubah sesuati yang tidak berguna menjadi bermanfaat,” ujarnya. (ra)

Persentase wirausaha negara maju
----------------------------------------------

Negara Persentase
----------------------------------------------

Amerika Serikat 11,5
Singapura 7,2
Thailand 4,1
Korse Selatan 4,0
Malaysia 2,1
Indonesia 0,18
Sumber: Kemenkop dan UKM

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Afgan - Bawalah Cintaku

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Hati-Hati Dengan Angka Kemiskinan dan Pengangguran, Atau Berakhir Seperti Mesir

Oleh: Perserikatan Muhammadiyah

Yogyakarta- Besarnya kemiskinan nyata yang tertutupi dengan angka statistik, membuat pejabat pemerintah menutup mata yang pada akhirnya membuat kebijakan keliru, dan akhirnya justru membuat rakyat frustasi dan memberontak dengan kekuatannya.

Demikian disampaikan ketua Lembaga Hikmah dan Advokasi Publik Muhammadiyah propinsi DIY, Arif Jamali muis, saat ditanya mengenai kasus Mesir yang belum tertangani hingga hari ini, Kamis (03/02/2011). “Arogansi elit yang menutup mata dan hati terhadap penderitaan rakyat, dan kemiskinan menjadi penyebab pergolakan yang terjadi di Mesir.

Lebih lanjut menurut Arif Jamali, pergolakan di Mesir memberikan pelajaran berharga bahwa rakyat memiliki kekuatan yang luar biasa,” Rakyat akan bergerak ketika kehidupan mereka terusik terutama dengan kemiskinan, disisi lain elit berlimpah kemewahan. Kemiskinan bukanlah angka statistik belaka,” tegasnya. Arif mengungkapkan, elit pemerintahan harus ikut merasakan penderitaan rakyat, dan Pemerintah harus berkaca dari kejadian di Mesir. (mac)

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Perlu Adanya Perubahan Format Hitungan DAU Demi Kesejahteraan Kawasan Timur Indonesia

Indonesia merupakan negara kepulauan dengan panjang pantai lebih dari 81.000 km, dimana 2/3 wilayah kedaulatannya berupa perairan laut. Laut merupakan sumber kehidupan karena memiliki potensi kekayaan alam hayati dan nir-hayati berlimpah. Sumber kekayaan alam tersebut, menurut amanat Pasal 33 UUD-1945 harus dikelola secara berkelanjutan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat.

Persoalannya pada saat ini adalah Pemerintah di dalam memperhitungkan DAU, dimana luas wilayah menjadi salah satu variabelnya, baru memperhitungkan luas daratan saja. Hal ini sesuai dengan landasan hukum PP No. 55 tahun 2005 tentang Dana Perimbangan. Maka timbul sebuah pertanyaan yang aktual dari daerah: “kenapa luas wilayah daerah yang selama ini diperhitungkan dalam DAU hanya luas daratan saja?”. Pertanyaan ini tentunya banyak dikemukakan oleh Pemda-pemda yang memiliki pantai dan/atau yang memiliki pulau-pulau.

Dana alokasi umum (DAU) adalah merupakan salah satu komponen dari dana perimbangan pada APBN, yang pengalokasiannya didasarkan atas formula dengan konsep kesenjangan fiskal atau celah fiskal (fiscal gaps), yaitu selisih antara kebutuhan fiskal dengan kapasitas fiscal ditambah dengan alokasi dasar. Sedangkan definisi yang diberikan oleh UU No. 33 tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, DAU adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Landasan kebijakan kebijakan implementasinya adalah PP No. 55 tahun 2005 tentang Dana Perimbangan. Di dalam ketentuan-ketentuan tersebut dijabarkan mengenai dasar kebijakan mulai dari definisi sampai pada variabel penghitungan dari DAU agar dapat dijadikan
pijakan penetapan.

Fungsi dari DAU sendiri adalah sebagai instrumen untuk mengatasi horizontal imbalance, yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-Daerah dimana pengunaannya ditetapkan sepenuhnya oleh Daerah. Selain itu juga berfungsi untuk menetralisasi ketimpangan kemampuan keuangan dengan adanya pendapatan asli Daerah (PAD), bagi hasil pajak dan bagi hasil SDA lainnya (DBH) yang diperoleh Daerah.

Luas Wilayah Sebagai Variabel Perhitungan DAU
Di dalam menentukan besaran DAU, terdapat dua parameter yaitu kebutuhan fiskal dan kapasitas fiskal, dimana keduanya memiliki variabel-variabel data yang harus terpenuhi untuk mendapatkan besarannya. Variabel-variabel tersebut adalah sebagai berikut:
a. untuk kebutuhan fiskal memiliki variabel:
• jumlah penduduk;
• luas wilayah;
• Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK);
• Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) perkapita, dan
• Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
b. untuk kapasitas fiskal memiliki variabel:
• PAD (Pendapatan Asli Daerah);
• Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor Pajak dan Sumber Daya Alam (SDA).
c. perhitungan DAU menggunakan rumus:
DAU = CF + AD; dimana: CF = celah fiskal, dan AD = alokasi dasar. dalam hal ini CF = Kebut.Fiskal – Kapas.Fiskal, dan luas wilayah merupakan salah satu variabel dalam perhitungan Kebutuhan Fiskal. Persoalan: luas wilayah laut belum masuk dalam perhitungan.

Aspek Legal
Saat ini perhitungan DAU secara eksplisit mengacu kepada PP No. 55 tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, dimana variabel luas wilayah seperti terlihat didalam rumus di atas merupakan salah satu bagian penghitungan DAU. Dari penjelasan Pasal 40 ayat (3) PP No. 55 tahun 2005, dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan luas wilayah adalah luas wilayah daratan (saja). Untuk penghitungan DAU tahun 2006, data luas wilayah yang digunakan adalah yang tercantum di dalam Peraturan Mendagri yang diterbitkan setiap tahun, terakhir dengan Peraturan Mendagri No. 18 tahun 2005.

Pada tahapan ini timbul pertanyaan: “mungkinkah wilayah laut yang diberikan hak pengelolaan kepada Daerah secara utuh dijadikan sebagai bagian dari variable luas wilayah Daerah dan diintegrasikan dalam perhitungan DAU?”. Dasar pemikirannya adalah ketentuan yang diberikan oleh Pasal 18, UU No. 32 tahun 2004, dimana pada intinya daerah yang memiliki wilayah laut diberikan kewenangan untuk mengelola sumber daya di wilayah laut, yang kewenangan-kewenangannya meliputi:
a. ekplorasi, eksploitasi, konservasi dan pengelolaan kekayaan laut;
b. pengaturan administratif;
c. pengaturan tata ruang;
d. penegakan hukum terhadap peraturan yang dikeluarkan oleh daerah atau yang dilimpahkan kewenangannya oleh pemerintah;
e. ikut serta dalam pemeliharaan keamanan dan;
f. ikut serta dalam pertahanan kedaulatan negara.

Luas wilayah yang digunakan sebagai variabel dalam perhitungan DAU menurut PP No. 55 tahun 2005 juga kurang sejalan dengan ketentuan dalam peraturan perundangan lainnya yang dengan jelas tidak memisahkan antara wilayah darat dan laut. Perhatikan UU No. 6 tahun 1996 tentang Perairan Indonesia yang Pasal 2 ayat (2) intinya menyatakan bahwa segala perairan (laut) adalah merupakan bagian integral dari wilayah daratan. Demikian pula UU No. 32 tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengelola wilayah lautnya.

Formula Dana Alokasi Umum yang masih mengunakan perhitungan daratan dan mengabaikan luas lautan maka selama ini model perhitungan pemerintah selalu merugikan daerah-daerah yang memiliki luas laut lebih besar dari daratan.
Penggunaan hitungan DAU berdasarkan daratan diakui juga oleh Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso. “Memang benar formula yang dipakai pemerintah pusat dalam pemberian anggaran sangat berpatokan pada batas daratan saja, tidak memperhatikan batas laut”.
Kesenjangan pembangunan antara kawasan barat Indonesia dengan kawasan timur Indonesia (KTI) sangat lebar secara kuantitas.
Pembangunan di Indonesia 80 persen tersebar di Jawa dan sumatera, sementara hanya 20 persen di timur Indonesia.

Kesenjangan ini terjadi di berbagai sektor terutama dibidang pertanian, pertambangan, industry, dan jasa. Akibatnya dalam peruntukan anggaran ke sektor-sektor itu, Maluku mendapat jatah yang sangat minim.


Maluku sebagai wilayah kepulawan memiliki peluang besar menjadi daerah paling maju di KTI karena didukung potensi sumber daya lautnya yang besar. Potensi itu dapat dilihat dari jumlah pulau di Maluku yang berjumlah sekitar 600 pulau. Dan dari total luas Provinsi Maluku, 94 persen terdiri dari lautan.

Dengan potensi kekayaan besar, penataan dan konsep strategi pembangunan yang matang sebagai kawasan kepulauan di Maluku perlu dilakukan. Selama ini daerah-daerah di KTI terkendala dengan cara pengelolaan SDA. Kondisi ini tentu harus dijadikan momentum agar seluruh komponen daerah lebih memacu pertumbuhan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan rakyat.

Penyediaan dana alokasi umum (DAU) bagi Daerah dengan memperhitungkan luas daerah adalah hal yang tepat karena sangat erat kaitannya dengan pengelolaan wilayah untuk melaksanakan fungsi kewenangan daerah dalam rangka desentralisasi, yang erat terkait dengan upaya pertumbuhan ekonomi dan menjaga lingkungan serta pengembangan infrastruktur darat dan laut. Akan tetapi variabel luas wilayah perairan (laut) masih belum diperhitungkan. Perlu dicatat bahwa pemberian kewenangan pengelolaan wilayah laut kepada daerah tidak serta merta memberikan hak eksklusif kepada daerah, akan tetapi semata-mata bersifat administratif.

Dari penjabaran di atas, variabel luas wilayah dalam perhitungan DAU perlu memasukkan luas wilayah laut. Konsekuensi dari hal itu perlu adanya revisi penjelasan Pasal 40 ayat (3), PP No. 55 tahun 2005 yang hanya memperhitungkan luas wilayah darat saja.

Merujuk kepada Pasal 33 UU NO. 33 tahun 2004, bahwa data untuk menghitung kebutuhan fiskal dan kapasitas fiskal diperoleh dari lembaga statistik Pemerintah, dan atau lembaga Pemerintah yang berwenang dalam menerbitkan data yang dapat dipertanggung jawabkan. Perlu ditunjuk Lembaga/instansi yang berwenang dalam menghasilkan data geospasial berkenaan dengan perhitungan variabel luas wilayah dalam DAU.

Berkenaan dengan peta kerja batas laut pengelolaan daerah, perlu segera diperbaharui dan ditetapkan menurut ketentuan peraturan perundangan yang terkait dengan pengelolaan wilayah laut sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 18 ayat (7) UU No.32 tahun 2004. Apabila diperlukan peta kerja dimaksud dapat dilengkapi dan dimutakhirkan dengan data geospasial tema lainnya, seperti data keberadaan sarana dan prasarana serta data potensi sumberdaya alam lainnya, sehingga dapat dipergunakan pula sebagai input dalam perencanaan dan pemantauan fasilitasi DAU di Daerah secara berkelanjutan.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS