Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Perlu Adanya Perubahan Format Hitungan DAU Demi Kesejahteraan Kawasan Timur Indonesia

Indonesia merupakan negara kepulauan dengan panjang pantai lebih dari 81.000 km, dimana 2/3 wilayah kedaulatannya berupa perairan laut. Laut merupakan sumber kehidupan karena memiliki potensi kekayaan alam hayati dan nir-hayati berlimpah. Sumber kekayaan alam tersebut, menurut amanat Pasal 33 UUD-1945 harus dikelola secara berkelanjutan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat.

Persoalannya pada saat ini adalah Pemerintah di dalam memperhitungkan DAU, dimana luas wilayah menjadi salah satu variabelnya, baru memperhitungkan luas daratan saja. Hal ini sesuai dengan landasan hukum PP No. 55 tahun 2005 tentang Dana Perimbangan. Maka timbul sebuah pertanyaan yang aktual dari daerah: “kenapa luas wilayah daerah yang selama ini diperhitungkan dalam DAU hanya luas daratan saja?”. Pertanyaan ini tentunya banyak dikemukakan oleh Pemda-pemda yang memiliki pantai dan/atau yang memiliki pulau-pulau.

Dana alokasi umum (DAU) adalah merupakan salah satu komponen dari dana perimbangan pada APBN, yang pengalokasiannya didasarkan atas formula dengan konsep kesenjangan fiskal atau celah fiskal (fiscal gaps), yaitu selisih antara kebutuhan fiskal dengan kapasitas fiscal ditambah dengan alokasi dasar. Sedangkan definisi yang diberikan oleh UU No. 33 tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, DAU adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Landasan kebijakan kebijakan implementasinya adalah PP No. 55 tahun 2005 tentang Dana Perimbangan. Di dalam ketentuan-ketentuan tersebut dijabarkan mengenai dasar kebijakan mulai dari definisi sampai pada variabel penghitungan dari DAU agar dapat dijadikan
pijakan penetapan.

Fungsi dari DAU sendiri adalah sebagai instrumen untuk mengatasi horizontal imbalance, yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-Daerah dimana pengunaannya ditetapkan sepenuhnya oleh Daerah. Selain itu juga berfungsi untuk menetralisasi ketimpangan kemampuan keuangan dengan adanya pendapatan asli Daerah (PAD), bagi hasil pajak dan bagi hasil SDA lainnya (DBH) yang diperoleh Daerah.

Luas Wilayah Sebagai Variabel Perhitungan DAU
Di dalam menentukan besaran DAU, terdapat dua parameter yaitu kebutuhan fiskal dan kapasitas fiskal, dimana keduanya memiliki variabel-variabel data yang harus terpenuhi untuk mendapatkan besarannya. Variabel-variabel tersebut adalah sebagai berikut:
a. untuk kebutuhan fiskal memiliki variabel:
• jumlah penduduk;
• luas wilayah;
• Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK);
• Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) perkapita, dan
• Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
b. untuk kapasitas fiskal memiliki variabel:
• PAD (Pendapatan Asli Daerah);
• Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor Pajak dan Sumber Daya Alam (SDA).
c. perhitungan DAU menggunakan rumus:
DAU = CF + AD; dimana: CF = celah fiskal, dan AD = alokasi dasar. dalam hal ini CF = Kebut.Fiskal – Kapas.Fiskal, dan luas wilayah merupakan salah satu variabel dalam perhitungan Kebutuhan Fiskal. Persoalan: luas wilayah laut belum masuk dalam perhitungan.

Aspek Legal
Saat ini perhitungan DAU secara eksplisit mengacu kepada PP No. 55 tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, dimana variabel luas wilayah seperti terlihat didalam rumus di atas merupakan salah satu bagian penghitungan DAU. Dari penjelasan Pasal 40 ayat (3) PP No. 55 tahun 2005, dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan luas wilayah adalah luas wilayah daratan (saja). Untuk penghitungan DAU tahun 2006, data luas wilayah yang digunakan adalah yang tercantum di dalam Peraturan Mendagri yang diterbitkan setiap tahun, terakhir dengan Peraturan Mendagri No. 18 tahun 2005.

Pada tahapan ini timbul pertanyaan: “mungkinkah wilayah laut yang diberikan hak pengelolaan kepada Daerah secara utuh dijadikan sebagai bagian dari variable luas wilayah Daerah dan diintegrasikan dalam perhitungan DAU?”. Dasar pemikirannya adalah ketentuan yang diberikan oleh Pasal 18, UU No. 32 tahun 2004, dimana pada intinya daerah yang memiliki wilayah laut diberikan kewenangan untuk mengelola sumber daya di wilayah laut, yang kewenangan-kewenangannya meliputi:
a. ekplorasi, eksploitasi, konservasi dan pengelolaan kekayaan laut;
b. pengaturan administratif;
c. pengaturan tata ruang;
d. penegakan hukum terhadap peraturan yang dikeluarkan oleh daerah atau yang dilimpahkan kewenangannya oleh pemerintah;
e. ikut serta dalam pemeliharaan keamanan dan;
f. ikut serta dalam pertahanan kedaulatan negara.

Luas wilayah yang digunakan sebagai variabel dalam perhitungan DAU menurut PP No. 55 tahun 2005 juga kurang sejalan dengan ketentuan dalam peraturan perundangan lainnya yang dengan jelas tidak memisahkan antara wilayah darat dan laut. Perhatikan UU No. 6 tahun 1996 tentang Perairan Indonesia yang Pasal 2 ayat (2) intinya menyatakan bahwa segala perairan (laut) adalah merupakan bagian integral dari wilayah daratan. Demikian pula UU No. 32 tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengelola wilayah lautnya.

Formula Dana Alokasi Umum yang masih mengunakan perhitungan daratan dan mengabaikan luas lautan maka selama ini model perhitungan pemerintah selalu merugikan daerah-daerah yang memiliki luas laut lebih besar dari daratan.
Penggunaan hitungan DAU berdasarkan daratan diakui juga oleh Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso. “Memang benar formula yang dipakai pemerintah pusat dalam pemberian anggaran sangat berpatokan pada batas daratan saja, tidak memperhatikan batas laut”.
Kesenjangan pembangunan antara kawasan barat Indonesia dengan kawasan timur Indonesia (KTI) sangat lebar secara kuantitas.
Pembangunan di Indonesia 80 persen tersebar di Jawa dan sumatera, sementara hanya 20 persen di timur Indonesia.

Kesenjangan ini terjadi di berbagai sektor terutama dibidang pertanian, pertambangan, industry, dan jasa. Akibatnya dalam peruntukan anggaran ke sektor-sektor itu, Maluku mendapat jatah yang sangat minim.


Maluku sebagai wilayah kepulawan memiliki peluang besar menjadi daerah paling maju di KTI karena didukung potensi sumber daya lautnya yang besar. Potensi itu dapat dilihat dari jumlah pulau di Maluku yang berjumlah sekitar 600 pulau. Dan dari total luas Provinsi Maluku, 94 persen terdiri dari lautan.

Dengan potensi kekayaan besar, penataan dan konsep strategi pembangunan yang matang sebagai kawasan kepulauan di Maluku perlu dilakukan. Selama ini daerah-daerah di KTI terkendala dengan cara pengelolaan SDA. Kondisi ini tentu harus dijadikan momentum agar seluruh komponen daerah lebih memacu pertumbuhan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan rakyat.

Penyediaan dana alokasi umum (DAU) bagi Daerah dengan memperhitungkan luas daerah adalah hal yang tepat karena sangat erat kaitannya dengan pengelolaan wilayah untuk melaksanakan fungsi kewenangan daerah dalam rangka desentralisasi, yang erat terkait dengan upaya pertumbuhan ekonomi dan menjaga lingkungan serta pengembangan infrastruktur darat dan laut. Akan tetapi variabel luas wilayah perairan (laut) masih belum diperhitungkan. Perlu dicatat bahwa pemberian kewenangan pengelolaan wilayah laut kepada daerah tidak serta merta memberikan hak eksklusif kepada daerah, akan tetapi semata-mata bersifat administratif.

Dari penjabaran di atas, variabel luas wilayah dalam perhitungan DAU perlu memasukkan luas wilayah laut. Konsekuensi dari hal itu perlu adanya revisi penjelasan Pasal 40 ayat (3), PP No. 55 tahun 2005 yang hanya memperhitungkan luas wilayah darat saja.

Merujuk kepada Pasal 33 UU NO. 33 tahun 2004, bahwa data untuk menghitung kebutuhan fiskal dan kapasitas fiskal diperoleh dari lembaga statistik Pemerintah, dan atau lembaga Pemerintah yang berwenang dalam menerbitkan data yang dapat dipertanggung jawabkan. Perlu ditunjuk Lembaga/instansi yang berwenang dalam menghasilkan data geospasial berkenaan dengan perhitungan variabel luas wilayah dalam DAU.

Berkenaan dengan peta kerja batas laut pengelolaan daerah, perlu segera diperbaharui dan ditetapkan menurut ketentuan peraturan perundangan yang terkait dengan pengelolaan wilayah laut sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 18 ayat (7) UU No.32 tahun 2004. Apabila diperlukan peta kerja dimaksud dapat dilengkapi dan dimutakhirkan dengan data geospasial tema lainnya, seperti data keberadaan sarana dan prasarana serta data potensi sumberdaya alam lainnya, sehingga dapat dipergunakan pula sebagai input dalam perencanaan dan pemantauan fasilitasi DAU di Daerah secara berkelanjutan.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

TIPS MERAWAT KOMPUTER

Saat ini, Komputer menjadi suatu barang yang wajib dikenal and diketahui terutama oleh kebanyakan mahasiswa. Memang tidak wajib, namun kita mengenal Komputer tentu saja akan membuat apa yang kita kerjakan semakin mudah.Mungkin bisa lebih dari itu, sekumpulan Komputer yang terhubung dalam jaringan atau network dapat digunakan untuk berbagi sumber daya dan informasi. Pertanyaan yang sering mucul adalah, Bagaimanakah cara yang bisa dilakukan untuk merawat Komputer..? karena tak jarang Komputer yang kita miliki itu rusak baik itu karena terkena virus, adanya komponen dalam CPU yang rusak ataupun crash nya instalasi yang kita lakukan pada Komputer. Ada baiknya jika kita mengetahui bagaimana cara untuk merawat Komputer sendiri sehingga sebelum Komputer itu rusak, walaupun kita sudah dengan susah payah sekuat tenaga untuk merawat Komputer kita namun kalo memang sudah waktu nya rusak ya mau gimana lagi, berikut ini penulis ingin membagikan beberapa tips untuk merawat Komputer :
1. Bersihkan motherboard & periferal lain(hardware) dari debu secara berkala. Untuk membersihkannya dapat kiga gunakan kuas halus ukuran kecil dan sedang. Setidaknya dua bulan sekali hal ini harus dilakukan. Buka casingnya terlebih dahulu kemudian bersihkan motherboard dan periferal lain (RAM, Video Card, Modem, Sound Card, CDR/CDRW/DVRW, TV Tuner) dengan sikat halus. Pada saat komputer tidak digunakan tutuplah komputer (monitor, CPU, keyboard/mouse) dengan cover sehingga debu tidak mudah masuk ke dalam komputer.
2. Uninstall atau buang program yang tidak berguna. Ruang harddisk yang terlalu banyak tersita akan memperlambat proses read/write harddisk sehingga beban kerjanya akan lebih berat sehingga harddisk akan cepat rusak. Biasanya akan muncul warning juga space hardisk kita sudah penuh. System operasi windows sudah mendukung akan hal yang seperti ini
3. Bersihkan Recycle Bin secara rutin. Sebenarnya file/folder yang kita hapus tidak langsung hilang dari harddisk karena akan ditampung dahulu di Recycle Bin, namun ada beberapa jenis setingan yang bisa kita gunakan antara lain memberikan peringatan saat menghapus, hapus lalu simpan di tempat sementara atau hapus permanen. Untuk setingan yang hapus lalu disimpan ditempat penampungan ini dengan maksud agar suatu saat apabila Anda masih membutuhkannya dapat mengembalikan lagi. Recycle Bin yang sudah banyak juga akan menyita ruang harddisk yang dapat menyebabkan pembacaan harddisk jadi lelet. Caranya jalankan Windows Explorer
>> klik Recycle Bin >> klik File >> klik Empty Recyle Bin. Atau Anda dapat menjalankan fungsi Disk Cleanup Caranya Klik Start >> Program >> Accessories >> System Tool >> Disk Cleanup >> kemudian pilih drive yg mau dibersihkan >> setelah itu centangilah opsi Recycle Bin kalau perlu centangi juga yg lain (seperti temporary file, temporary internet file), setelah klik OK.
4. Install program antivirus dan update secara berkala. Untuk dapat mengenali virus/trojan2 baru sebaiknya update program antivirus secara berkala. Virus yang terlanjur menyebar di komputer dapat membuat Anda menginstall ulang komputer. Hal ini selain membutuhkan biaya juga akan menyebabkan harddisk Anda akan lebih cepat rusak dibanding apabila tidak sering diinstall ulang. Ada baiknya kita menonaktifakan sistem restore yaitu dengan cara klik kanan My Computer >> pilih System Restore >> lalu beri tanda centang pada cek box dengan keretangan Turn off System Restore on all drive.
5. Tutup / close program yg tidak berguna Setiap program yg diload atau dijalankan membutuhkan memory (RAM) sehingga semakin banyak program yg dijalankan semakin banyak memory yg tersita. Hal ini selain dapat menyebabkan komputer berjalan lambat (lelet) juga beban kerja menjadi lebih berat yg akhirnya dapat memperpendek umur komponen/komputer.
6. Pakailah UPS atau stavolt.Pakailah UPS untuk mengantisipasi listrik mati secara tiba-tiba yg dapat mengakibatkan kerusakan pada harddisk. Kalau terpaksa tidak ada UPS, pakailah Stavolt untuk mengantisipasi naik turunnya tegangan listrik.
7. Aktifkan screensaver Selain bersifat estetis, screensaver mempunyai fungsi lain yg penting. Monitor CRT juga televisi menggunakan fosfor untuk menampilkan gambar. Kalau monitor menampilkan gambar yg sama untuk beberapa saat maka ada fosfor yang menyala terus menerus. Hal ini dapat mengakibatkan monitor bermasalah yaitu gambar menjadi redup/kurang jelas. Lain halnya jika monitor Anda adalah LCD, LED yg sudah dilengkapi dengan energy saving, maka screensaver tidak terlalu dibutuhkan lagi.Cara+ mengaktifkan screensaver dapat dilakukan dengan banyak cara, salah satunya klik Start >> Control Panel >> Display >> klik tab screensaver kemudian pilih sesuai selera Anda
8. Defrag harddisk secara berkala. Fungsi defrag adalah untuk menata dan mengurutkan file-file Harddisk berdasarkan jenis file/data sedemikian rupa sehingga akan mempermudah proses read/write sehingga beban kerja akan lebih ringan yg akhirnya dapat memperpanjang umur harddisk. Caranya klik menu Start > Program > Accesories > System Tool > DiskDefragmenterSaat menjalankan fungsi ini tidak boleh ada program lain yg berjalan termasuk screensaver karena akan mengacaukan fungsi defrag ini. Untuk cara ini dianjurkan tidak terlalu sering,mengapa….? Defrag adalah proses pengaturan file pada hardisk. Untuk mengaturnya agar berada pada posisi track yang berdekatan maka dilakukan gesekan untuk memindahkan. Defrag yang terlalu sering akan menyebabkan kondisi piringan hardisk cepat rusak karena, seringanya proses pengikisan.
9. Ventilasi yang cukup Tempatkan monitor maupun CPU sedemikian rupa sehingga ventilasi udara dari dan ke monitor / CPU cukup lancar. Ventilasi yg kurang baik akan menyebabkan panas berlebihan sehingga komponen/rangkaian elektronik di dalamnya akan menjadi cepat panas sehingga dapat memperpendek umur komponen tsb. Oleh karena itu usahakan jarak antara monitor/CPU dengan dinding/tembok minimal 30 cm. Kalau perlu pasang kipas angin di dalam ruangan. Akan lebih baik lagi jika menggunakan AC, hmm tambah dingin.
10. Jangan meletakkan Speacker Active terlalu dekat dengan monitorKarena medan magnet yang ada pada speacker tersebut akan mempengaruhi monitor yaitu warna monitor menjadi tidak rata atau belang-belang.
11. Pasang kabel ground. Apabila casing nyetrum, ambil kabel dengan panjang seperlunya, ujung satu dihubungkan dengan badan CPU (pada casing) sedangkan ujung yg lain ditanam dalam tanah. Hal ini akan dapat menetralkan arus listrik yg “nyasar” sehingga dapat membuat komponen elektronik lebih awet.

Sumber: http://buat-website-gratis.co.cc

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

HARAMKAH SUAP...?

OLEH : LOILATU ISMAIL

Memang serba kompleks ketika bicara soal kemurnian dan rekayasa dalam uji test yang di lakukan oleh instansi kita di Republik ini.Terkadang orang menghalalkan segala cara untuk mendaptkan suatu pekerjaan yang layak bagi kehidupannya (Pencari Kerja, lantas apakah pencari kerja yang harus di salahkan? Ataukah memang systym birokrasi kita yang menghendaki demikian? maka pertanyaan awam”Haramkah Suap?” Tentu jawabannya haram, namun realita di lapangan telah membuktikan bahwa ada suap yang di perbolehkan. Yakni suap yang lahir karena factor keterpaksaan, kalau tidak di lakukan maka impian untuk mendapatkan suatu pekerjaan bagaikan seorang petani merindukan hujan di musim kemarau, belum lagi di perparah dengan adanya makelar-makelar birokrasi yang bertindak sebagai penerima suap dengan menjanjikan kelulusan asalkan ada uang pelicin. Kalau hal ini terus di biarkan maka tanpa sadar kita telah melukai amanat UUD 1945 Pasal 27 ayat 2 “ Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” Implementasinya adalah tidak pandang bulu, kaya, miskin, anak Pejabat, Petani, adalah sama dalam hal mencari suatu pekerjaan. Tidak ada warga kelas satu dan kelas dua di Republik ini, tidak mengutamakan yang kaya dan menomorduakan yang miskin, dan tidak ada systym patok jatah.Namun prakteknya lain cerita, orang–orang yang di percayakan duduk di instansi tertentu lebih mempercayai antek daripada intelek, menomorsatukan yang memberi suap dan mengabaikan kualitas, alhasil telah lahir PNS yang memiliki kemampuan pas-pasan, datang di kantor hanya mengisi daftar hadir tanpa mengetahui apa yang harus di lakukan karena telah lahir/berangkat dari suatu saringan yang tak pernah membedakan halus dan kasar kualitas SDM.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

MEMAJUKAN IPTEK DEMI KEMANDIRIAN BANGSA

Kekayaan alam Indonesia yang melimpah ruah. Kekayaan laut, hutan, bahan tambang, dan minyak- tidak serta merta dapat dinikmati untuk kesejahteraan rakyatnya. Hal itu hanya menjadi dongeng kebanggaan yang diajarkan untuk murid-murid sekolah dasar.
Pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, menciptakan struktur baru, yaitu struktur global. Struktur tersebut akan mengakibatkan semua bangsa di dunia termasuk Indonesia, mau tidak mau akan terlibat dalam suatu tatanan global yang seragam, pola hubungan dan pergaulan yang seragam khususnya dibidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Aspek Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) yang semakin pesat terutama teknologi komunikasi dan transportasi, menyebabkan issu-issu global tersebut menjadi semakin cepat menyebar dan menerpa pada berbagai tatanan, baik tatanan politik, ekonomi, sosial budaya maupun pertahanan keamanan. Dengan kata lain globalisasi yang ditunjang dengan pesat ilmu pengetahuan dan teknologi telah menjadikan dunia menjadi transparan tanpa mengenal batas-batas negara. Dengan perkembangan teknologi yang begitu pesat, masyarakat dunia khususnya masyarakat Indonesia terus berubah sejalan dengan perkembangan teknologi, dari masyarakat pertanian ke masyarakat industri dan berlanjut ke masyarakat pasca industri yang serba teknologis. Pencapaian tujuan dalam bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan cenderung akan semakin ditentukan oleh penguasaan teknologi dan informasi, walaupun kualitas sumber daya manusia (SDM) masih tetap yang utama.
Sumberdaya manusia (SDM) merupakan salah satu faktor kunci dalam persaingan global, yakni bagaimana menciptakan SDM yang berkualitas dan memiliki keterampilan serta berdaya saing tinggi dalam persaingan global yang selama ini kita abaikan. Globalisasi yang sudah pasti dihadapi oleh bangsa Indonesia menuntut adanya efisiensi dan daya saing dalam dunia usaha. Dalam globalisasi yang menyangkut hubungan intraregional dan internasional akan terjadi persaingan antarnegara. Indonesia dalam kancah persaingan global menurut World Competitiveness Report menempati urutan ke-45 atau terendah dari seluruh negara yang diteliti, di bawah Singapura (8), Malaysia (34), Cina (35), Filipina (38), dan Thailand (40).
Betapa banyak industri pertambangan yang dikuasai perusahaan asing. Bangsa kita hanya menjadi pekerja dan negara hanya mendapat royalti yang sedikit. Sementara kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat industri pertambangan cukup besar.
Negara kita pun dibanjiri produk-produk teknologi dari luar negeri. Produk-produk elektronika dan otomotif membanjiri pasar Indonesia. Para kapitalis global tertawa di balik layar melihat masyarakat kita berbondong-bondong menyerbu produk-produk mereka. Lihat saja setiap launching prosuk handphone terbaru, masyarakat mengantri untuk mendapatkan produk tersebut.
Sejak banyak terjadi kasus HAM di Indonesia sejak tahun 1998, Amerika Serikat menggunakan alasan ini untuk mengembargo peralatan militer ke Indonesia. Bisa dibayangkan TNI yang banyak menggunakan peralatan militer dari Amerika Serikat seperti pesawat tempur, akhirnya kelimpungan karena sulit mendapatkan suku cadang. Negara kita pun lemah dalam pertahanan dan keamanan, beberapa kali kedaulatan NKRI dilecehkan dengan melintasnya pesawat-pesawat tempur asing ke dalam wilayah teritorial Indonesia. Industri pertahanan nasional belum mampu mendukung kemandirian alutsista TNI.
Dari uraian di atas, kita menyadari bahwa negara kita masih lemah dalam penguasaan teknologi. Dalam setiap periode pemerintahan, teknologi seringkali dipandang sebelah mata.
Namun dalam UUD 1945 Amandemen pasal 31 ayat 5, menyebutkan bahwa “Pemerintah memajukan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek) dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia”. Dokumen lain adalah tentang Kebijakan Strategi Nasional (Jakstranas) yang telah ada sejak Tahun 2000, dan berlanjut ke Tahun 2005–2009, di mana diterbitkan melalui Kepmen No. 02/M/Kp/II/2000, sebagai dokumen terbuka dan sifatnya lentur, yang dibuat dengan semangat dan kerangka pemikiran membentuk kepastian landasan dan arah pembangunan berkelanjutan untuk pengembangan dan implementasi Iptek, dengan menempatkan Iptek sebagai politik negara .
Industri berbasis teknologi di Indonesia pun sulit bersaing dengan produk-produk luar negeri. Dukungan pemerintah terhadap industri teknologi nasional sangat minim. Pasca krisis moneter 1998, pemerintah mulai meninggalkan beberapa industri teknologi strategis nasional yang sebelumnya telah dibangun, kasus IPTN misalnya.
Secara kualitas SDM, bangsa kita memiliki banyak tenaga ahli. Mereka aset-aset bertebaran, dan seringkali direkrut oleh perusahaan asing di dalam dan di luar negeri. Belum lagi beberapa tahun terakhir, beberapa anak bangsa sering menjuarai kompetisi ilmiah internasioanal, seperti olimpiade fisika dan kimia.
Kini saatnya kita mulai melirik bisnis teknologi. Teknologi sangat berperan terhadap kemajuan suatu bangsa, jangan sampai 220 juta rakyat Indonesia hanya menjadi penonton kekayaan alamnya dipanen oleh bangsa asing.
Peran bersama pemerintah, industri, dan institusi pendidikan (perguruan tinggi) perlu dikembangkan. Selama ini ketiga sektor tersebut seolah berjalan sendiri-sendiri. Riset-riset perguruan tinggi dan lembaga riset pemerintah jarang dipakai untuk industri dan hanya menumpuk di perpustakaan. Inovasi teknologi Industri pun sangat minim, akibatnya sulit bersaing dengan produk luar. Pemerintah harus membuat kebijakan yang dapat memproteksi industri dalam negeri memasuki era perdangan bebas. Kalau dilepas begitu saja, jelas industri kita akan kalah bersaing dengan produk-produk luar.
H. Achmad Yahya, SE., MM dalam tulisannya “Implementasi Iptek Dalam Pengelolaan Sumber Kekayaan Alam (SKA) Untuk Kemandirian Bangsa Sebagai Perwujudan Ketahanan Nasional” mengatakan bahwa, Perkembangan dunia yang kian maju dalam konteks politik kebangsaan, menempatkan negara maju mengedepankan prinsip politiknya dengan mengangkat spirit melalui semboyan ”bangsa yang menguasai dunia adalah bangsa yang menguasai teknologi”, ini terkait dengan penciptaan teknologi, penyerap teknologi dan penggunaan teknologi”. Kemajuan bangsa Indonesia sesuai hasil evaluasi World Economic Forum (WEF) tahun 2004, menempatkan Indeks Daya Saing Pertumbuhan (Growth Competitiveness Index), memiliki rangking yang terkebelakang dimana Indonesia hanya menduduki peringkat ke-72 dari 102 negara yang diukur.


Teknopreneurship perlu digalakan pada mahasiswa di universitas teknologi. Teknopreneur adalah pengusaha yang memanfaatkan teknologi untuk mengerjakan sesuatu yang baru (inovasi) atau menemukan teknologi sebagai basis untuk mengembangkan usahanya. Dengan ini, para lulusan perguruan tinggi tidak usah menjadi agen-agen perusahaan asing.
Selain itu perlu dibangun Technology Park, suatu kawasan untuk menghasilkan produk, perawatan, inovasi dan transfer teknologi. Kawasan ini menjadi area riset sains dan teknologi, industri, dan bisnis berbasis teknologi. Kawasan ini terdiri dari universitas teknologi dan industri.
Kebijakan dan anggaran pemerintah untuk riset dan pengembangan teknologi sangat dibutuhkan. Selama ini, anggaran pemerintah kita untuk riset teknologi sangat minim, bahkan lebih rendah daripada anggaran riset sebuah perusahaan asing.
Investasi teknologi sangat menjanjikan untuk jangka waktu panjang. Dengan teknologi, pengelolaan kekayaan alam Indonesia bisa lebih optimal. Kekayaan alam yang dikandung di bumi Indonesia benar-benar akan dinikmati dan digunakan untuk kemakmuran rakyat.
Jepang yang miskin kekayaan alamnya saja bisa menjadi negara maju akibat penguasaannya di bidang teknologi. Bisa dibayangkan Indonesia yang memiliki banyak kekayaan alam, apabila mampu meguasai teknologi tentunya mampu menjadi negara maju.
Kini sudah saatnya kita mengembangkan teknologi untuk kemandirian bangsa agar bangsa kita tidak hanya sebagai penonton dalam kemajuan peradaban.


Sumber:
http://achmadyahya.blogspot.com

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Pemuda Dapat Mengubah Dunia

Sadar atau tidak mahasiswa merupakan suatu status yang bergengsi, mempunyai strata high class. Teringat dengan kalimat Bung Karno, “Beri aku 10 pemuda maka akan kuguncang dunia.” Kenapa pemuda??? Ya karena pemuda atau mahasiswa dengan segala potensi yang dimiliki adalah asa bagi negara, agent of change. Secara sederhana mahasiswa adalah inteletual muda yang kritis, kreatif, energik, kuat, inovatif dan segudang karakter pemuda lainnya.
Banyak pilihan yang ditawarkan dengan status mahasiswa. Apakah ingin menjadi mahasiswa murni yang sebatas kuliah mendengarkan ceramah dosen, jam istirahat di kantin, lalu kembali dengan rutinitas kos? Istilahnya 3K (Kampus, Kantin, Kos). Ataukah kita yang cinta berkecimpung dalam organisasi namun kuliah terbengkalai? Ataukah mahasiswa yang menjadikan IPK dan gelar sarjana sebagai prioritas utama?
Semuanya kembali pada diri masing-masing. Sayangnya status mahasiswa dengan segala aktivitasnya bisa melenakan. Ujung-ujungnya hanya kebingungan yang didapat setelah keluar dari gerbang dunia kampus. Bayangan pengangguran senantiasa menghantui.
Paradigma yang berkembang di masyarakat adalah kuliah dengan lancar, IPK bagus, lulus memuaskan dan gampang peroleh pekerjaan sesuai dengan bidangnya. Serasa hal tersebut merupakan aturan pakem yang dengan mudah bisa dilakukan. Namun hal yang kontras di lapangan. Setiap tahun berapa banyak sarjana yang dicetak dari sebuah universitas? Berapa jumlah universitas di Indonesia? Hal ini tidak berimbang dengan jumlah lapangan kerja yang ada. Terlebih untuk sebuah profesi multidisiplin ilmu, tentu tingkat persaingan semakin tinggi.
Pemuda atau Mahasiswa dituntut untuk bisa mengembangkan dirinya dengan tidak terlalu bergantung kepada pemerintah. Dimana orang hanya menilai bahwa untuk sejahtera kita harus menjadi Pegawai Negri Sipil (PNS), TNI, dan POLRI, namun tidak kita sadari bahwa semua itu menjadi tanggungan Negara. Negara kita semakin sulit untuk bangkit, mengapa kita harus menambah beban tanggungan Negara yang semakin tinggi. Ini yang harus kita jawab bersama, dan formula apa yang bisa dipakai untuk menjawab semua ini.?


This is Life



Inilah kehidupan yang sesungguhnya. Kemarin telah menjadi sejarah, esokpun masih menyimpan mister. Hari ini saatnya menatap, Menatap dan Menata kehidupan. Bebaskan belenggu yang menghalangi jiwa untuk berfikir merdeka. Tegaklah berdiri tegakan bahu tetap lurus kedepan. Seka air mata usap derita nestapa tepis ragu dan malu tumbuhkan harapan baru.
Setiap diri harus mampu tegak berdiri bertopang pada kekuatan potensi, bersandar dan bergantung pada takdir ilahi, dan menjangkari emosi dengan terangnya “mimpi”.
Karena waktu yang berlalu tidak berulang, karena kesempatan kedua tidak selalu datang, karena masa depan ada dalam genggaman, karena itulah kehidupan harus terancang.
Marilah temukan serpihan berserak dan menyusunnya kembali bersama keeping-keping sehingga segala impian dan harapan menjadi nyata adanya.
Bangunkan kembali keberanian, antusiasme, dan kepercayaan diri. Kehidupan adalah proses saling pandang. tiada keberhasilan abadi. Yang bertahan hingga puncak hanyalah insan pembelajar sejati.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

*Motto*



*Mulai dari dalam diri untuk lingkungan dan masyarakat*

*Seseorang dengan tujuan yang jelas akan membuat kemajan walaupun melewati jalan yang sulit, seseorang yang tanpa tujuan, tidak akan membuat kemajuan walaupun ia berada di jalan yang mulus.*

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS