Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

HARAMKAH SUAP...?

OLEH : LOILATU ISMAIL

Memang serba kompleks ketika bicara soal kemurnian dan rekayasa dalam uji test yang di lakukan oleh instansi kita di Republik ini.Terkadang orang menghalalkan segala cara untuk mendaptkan suatu pekerjaan yang layak bagi kehidupannya (Pencari Kerja, lantas apakah pencari kerja yang harus di salahkan? Ataukah memang systym birokrasi kita yang menghendaki demikian? maka pertanyaan awam”Haramkah Suap?” Tentu jawabannya haram, namun realita di lapangan telah membuktikan bahwa ada suap yang di perbolehkan. Yakni suap yang lahir karena factor keterpaksaan, kalau tidak di lakukan maka impian untuk mendapatkan suatu pekerjaan bagaikan seorang petani merindukan hujan di musim kemarau, belum lagi di perparah dengan adanya makelar-makelar birokrasi yang bertindak sebagai penerima suap dengan menjanjikan kelulusan asalkan ada uang pelicin. Kalau hal ini terus di biarkan maka tanpa sadar kita telah melukai amanat UUD 1945 Pasal 27 ayat 2 “ Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” Implementasinya adalah tidak pandang bulu, kaya, miskin, anak Pejabat, Petani, adalah sama dalam hal mencari suatu pekerjaan. Tidak ada warga kelas satu dan kelas dua di Republik ini, tidak mengutamakan yang kaya dan menomorduakan yang miskin, dan tidak ada systym patok jatah.Namun prakteknya lain cerita, orang–orang yang di percayakan duduk di instansi tertentu lebih mempercayai antek daripada intelek, menomorsatukan yang memberi suap dan mengabaikan kualitas, alhasil telah lahir PNS yang memiliki kemampuan pas-pasan, datang di kantor hanya mengisi daftar hadir tanpa mengetahui apa yang harus di lakukan karena telah lahir/berangkat dari suatu saringan yang tak pernah membedakan halus dan kasar kualitas SDM.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar